BAB
1
HUKUM EKONOMI
1.1
Pendahuluan
Dalam setiap kedudukan kehidupan
perekonomian yang sangat dbutuhkan oleh setiap Negara, baik Negara-negara maju
dan Negara-negara berkembang menginginkan kelancaran jalannya proses perekonomian.
Sehingga membutuhkan ketaatan-ketaatan dalam setiap proses ekonomi. Dengan
adanya aspek hukum dalam ekonomi yang mengatur setiap jalannya ekonomi, akan
memperlancar dan mengatur perekonomian dengan aturan-aturan yang telah
ditentukan dan dibuat secara kesepakatan.
Banyak orang
yang menyalahgunakan aturan hukum ekonomi. Yang seharusnya dijalankan sesuai
dengan aturan yang ditentukan, tetapi karena ingin kemudahan atau kelancaran
yang lebih cepat sehingga ia mengubah aturan tersebut. Disinilah sebenarnya
bagaimana aturan dalam ekonomi itu harus di laksanakan.
Dalam penulisan
kali ini akan dijelaskan beberapa hal yang mencakup Hukum dalam Ekonomi seperti
Norma, Tujuan, dan Hukum Ekonomi. Semua tersebut tersaji dalam Bab 1 ini.
1.2
Kaidah/Norma
Norma merupakan aturan perilaku dalam
suatu kelompok tertentu dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan
kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang
bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh
orang lain. Oleh karena itu, norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk
menerima atau menolak perilaku seseorang.
Sementara itu, di dalam kehidupan
bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan di lingkungan
masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia yang ada di
dalamnya. Macam-macam
norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
Norma
Agama, ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai
perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan
Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan
Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Norma
Kesusilaan, ialah
peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran
norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma
kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat
manusia.
Norma
Kesopanan, ialah norma yang timbul dan diadakan
oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing
anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap
norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat
yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma
Hukum, ialah
peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.
Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan
segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan
perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan
norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman
hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya
dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan Negara.
1.3
Definisi dan Tujuan Hukum
Beberapa ahli hukum juga memberikan
pendapatnya yang berbeda-beda mengenai tujun hukum. Berikut ini adalah beberapa
pendapat tersebut :
·
Van Kant, berpendapat
mengenai tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya
peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi
kepentingannya dengan tertib. Dengan demikian, akan tercapai kedamaian dalam
kehidupan masyarakat.
·
Wiryono Kusumo, berpendapat
mengenai tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan
ketertiban dalam masyarakat.
Sedangkan sumber hukum ialah segala apa saja yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang
apabila dilanggar menimbulkan sanksi
yang tegas dan nyata. Hukum
ditinjau dari segi material dan formal Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari
berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb. Sebagai
contoh, seorang
ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat
itulah yang menyebabkan timbulnya hukum. Atau misalnya, seorang ahli kemasyarakatan
(sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah
peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
Sumber hukum formal :
1. Undang – Undang (Statute), ialah suatu peraturan Negara yang
mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa
Negara.
2. Kebiasaan (Costum), ialah suatu perbuatan manusia uang
tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan
tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang
dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan
itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul
suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie), dari ketentuan pasal 22 A.B. ini
jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri
untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang
ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk
menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
4. Traktat (Treaty), ialah perjanjian internasional yang diadakan oleh 2 negara atau
lebih yang dituangkan dalam bentuk tertentu, yang mengikat tidak saja kepada
masing-masing negara itu melainkan mengikat pula warga negara-negara dari
negara-negara yang berkepentingan.
5. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
Secara umum sumber hukum bisnis (sumber hukum
perundangan) adalah :
a) Hukum Perdata
(KUHPerdata), misalnya hukum perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan sebagai
sumber terjadinya bisnis.
b) Hukum Publik
(Pidana Ekonomi/Bisnis), misalnya kejahatan-kejahatn di bidang ekonomi/bisnis:
penyelundupan, ilegal logging, korupsi
c) Hukum Dagang
(Pidana Ekonomi/Bisnis), misalnya kewajiban pembukuan, perusahaan persekutuan
(Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara,
keagenan/distributor.
d) Peraturan
perundang-undangan diluar KUHPerdata dan KUHDagang, misalnya kepailitan,
perlindungan konsumen, anti monopoli/persaingan tidak sehat, penanaman modal
(PMA/PMDN), pasar modal (go publik), Perseroan Teerbatas, likuidasi, akuisisi,
merger, pembiayaan, hak kekayaan intelektual (cipta, merek, paten),
penyelesaian sengketa bisnis/arbitrase, perdagangan internasional (WTO).
1.4
Pengertian Ekonomi
Menurut M.
Manulung, ilmu ekonomi adalah suatu
ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran
(kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik
barang-barang maupun jasa).
1.5 Hukum Ekonomi
hukum ekonomi lahir disebabkan oleh
semakin pesatnya pertumbuhannya dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia
hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan
harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan
masyarakat.
Dua aspek hukum ekonomi merunut Sunaryati Hartono :
1.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian
hasil pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara
keseluruhan.
2.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian
hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat
sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan
ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 yakni:
1.
Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.
Hukum ekonomi sosial, adalah yang
menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi sosial secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan
(HAM) manusia Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar