BAB
2
SUBJEK
DAN OBJEK HUKUM
2.1
Pendahuluan
Dalam
pergaulan hidup manusia, tiap hari manusia selalu melakukan aktifitas baik
untuk memenuhi kepentingannya maupun hanya untuk berinteraksi dengan
sesamanya. Aktifitas tersebut mungkin perbuatan yang disengaja atau perbuatan
yang tidak sengaja. Segala perbuatan yang dilakukan manusia secara sengaja
dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak kewajiban-kewajiban
dinamakan perbuatan hukum. Misalnya membuat surat wasiat, membuat persetujuan-persetuan
dan semacamnya.sedangkan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit
adalah segala perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang yang mengakibatkan
timbulnya hak dan kewajiban.
Subyek hukum
ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Subyek Hukum dibagi menjadi
dua, yaitu: Manusia dan Badan. Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni
benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala
sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum
atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
2.2
Manusia Biasa
Menurut
hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau
secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum.
Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia maninggal
dunia. Bahkan bayi yang masih dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek
hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
2.3
Badan Hukum
Badan
hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
“persoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat
menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia.
2.4
Objek Hukum
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat
menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau
barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1.
Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah / berwujud.
2.
Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang
dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan
ciptaan musik/lagu.
2.5
Hukum Benda
Menurut hukum perdata, benda adalah segala barang dan hak
yang dapat dimiliki orang (Pasal 499 KUH Perdata). Menurut Pasal 503 KUH
Perdata, benda dapat dibagi menjadi benda berwujud dan tidak berwujud:
1)
Benda
yang berwujud (lichamelijke zaken) yaitu segala sesuatu yang dapat
diraba oleh panca indra seperti: rumah, gedung, tanah dan lain-lain.
2)
Benda
yang tidak berwujud (onlichamelijke zaken) yaitu segala macam hak
seperti: saham-saham atas kapal laut, hipotek, hak merek, hak cipta dan
lain-lain.
2.6
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Uang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak
jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika
debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan
demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam
KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH
Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi
mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
2.7
Macam-macam pelunasan Utang
Macam-macam Pelunasan Hutang Dalam pelunasan hutang adalah
terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang
bersifat khusus :
1.
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal
1131KUH Perdata dan pasal1132 KUH Perdata.Dalam pasal 1131 KUH Perdata
dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang adamaupun yang akan ada
baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.Pendapatan penjualan
benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar
kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada
alasan-alasan sah untuk didahulukan.Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara
lain:
a)
Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b)
Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2.
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus
pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,dll.
2.8 Gadai
Dalam pasal
1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur
atassuatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain
atas namanyauntuk menjamin suatu hutang.Selain itu memberikan kewenangan kepada
kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barangtersebut lebih dahulu dari
kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barangdan biaya
yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu
didahulukan. Sifat-sifat Gadai yakni:
a) Gadai
adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
b Gadai bersifat accesoir
2.9 Hipotik
Hipotik
berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu
perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
1. Bersifat accesoir yakni
seperti halnya dengan gadai.
2. Mempunyai
sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa
mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam
pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
3. Lebih
didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan
pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
4. Obyeknya
benda-benda tetap.
2.10 Perbedaan Gadai dan Hipotik
Perbedaan antara Gadai dengan
Hipoti terdapat pada jaminan yang
diberikan atau ditunjukan. Seperti Gadai contoh benda yang dijadikan jaminan
seperti barang yang bersifat bergerak yaitu seperti kendraan, mesin, dll.
Sedangkan untuk Hipotik kebalikan dari Gadai yaitu dengan menggunakan benda
jaminan yang bersifat tidak bergerak, seperti surat tanah, surat kendaraan,
dll.
2.11 Hak Tanggungan
Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan
hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan
suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur
yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar