BAB
8
PASAR
MODAL
8.1
Pengertian
Pasar
modal adalah sebuah lembaga keuangan negara yang kegiatannya dalam hal
penawaran dan perdagangan efek (surat berharga). Pasar modal bisa diartikan
sebuah lembaga profesi yang berhubungan dengan transaksi jual beli efek dan
perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Sehingga pasar modal biasa dikenal
sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal atau dana. Pasar modal
merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang
diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
8.2
Dasar Hukum
1. undang-undang
no 8 tahun 1995, tentang pasar modal
2. peraturan
pemerintah no 45 tahun 1995, tentang penyelenggaran kegiatan di bidang pasar
modal
3. peraturan pemerintah no 46 tahun 1995, tentang
tata cara pemeriksaan di bidang pasar modal
4. surat
keputusan mentri keuangan no 645/KMK.010./1995,
tentang pencabutan keputusan mentri keuangan no 1548 tahun 1990 tentang pasar
modall.
5. surat
keputusan mentri keungan no 646/KMK.010/1995,
tentang pemilikan saham atau unit penyertaan reksadana olegh pemodal asing
6. surat
keputusan mentri keuangan no 647/KMK.010/1995,
tentang pembatasan milik saham perusahaan efek oleh pemodal asing
7. keputusan presidan no 9/ 1993 tentang tata
cara penanaman modal sebagaimana telah di ubah dengan keputusan presiden no
155/1998.
8. keputusan
presiden no 120/1999tentang perubahan atas keppres no 33/1981 tentang badan
koordinasi penanaman modal sebagai mana terhir dengan keputusan presiden no
133/1998.
9. keputusan
presiden no 121/1999 tentang perubahan atas keputusan presiden no 183/1998
tentang badan koordinasi ppenanaman modal, yang telah di ubah dengan keputusan
presiden no 37/1999
10. keputusan
mentri Negara investasi/kepala badan koorsinasi penanaman modal no 38/SK/1999
tentang pedoman dan tata cara permohonan penanaman modal yang di dirikan dalam
rangka penanaman modal dalam negri dan penanaman modal asing.
8.3
Produk-produk yang terdapat dalam Pasar Modal
A. Saham (stock)
saham adalah
bukti kepemilikan atas suatu perusahaan atau bukti penyertaan modal disuatu
perusahaan.
B. Obligasi (bonds)
Obligasi
meupakan bukti pengakuan utang suatu perusahaan baik Badan Usaha Milik Negara
atau Badan Usaha Milik Swasta. Hal ini berbeda dengan saham yang merupakan
bukti kepemilikan.
C. Opsi (optium)
Opsi
merupakan surat berharga turunan dari berbagai suat berharga yang sebenarnya
seperti saham dan obligasi. Opsi bernlai selama derivatif dari aset finansial
tersebut. Opsi tidak begitu dikenal di Indonesia. Oleh sebab itu, di BEJ opsi
belum atau tidak diperjual belikan. Namun di Amerika Serikat dan Eropa opsi
banyak diminati karena jumlah yang diperjualbelikan, harga dan jangka waktunya
ditentukan oleh pemegangnya.
D. Rait (right)
Rait
merupakan surat berharga turunan dari efek sebenarnya, yang menyerahkan hak
kepada pemilik saham lama untuk membeli saham baru yang akan dikeluarkan
perusahaan efek dengan jumlah dan harga tertentu. hak tersebut dimaksudkan agar
mempertahankan perbandingan kepemilikan saham, bagi pemilik saham lama.
sehubungan dengan right atau sertifikat bukti rait. raightissue artinya hak
pemegang saham lama untuk memesan efek terlebih dahulu dalam kegiatan pemasaran
umum terbatas. hak memesan efek terlebih dahulu tidk dengan sendirinya dapat
dilakukan. Sebelumnya harus ada persetujuan dari badan pengawas pasar modal dan
pemilik saham mayorits.
8.4
Para Pelaku dalam Pasar Modal
1. Emiten
Perusahaan yang akan melakukan
penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten.
Emiten melakukan emisi dapat memilih dua macam instrument pasar modal apakah
bersifat kepemilikan atau hutang. Jika bersifat kepemilikan maka diterbitkanlah
saham dan jika yang dipilih adalah instrument hutang, maka yang dipilih adalah
obligasi.
2. Investor
Pemain yang kedua adalah pemodal
yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi,
pemodal ini disebut pula investor. Sebelum membeli surat-surat berharga yang
ditawarkan para investor biasanya melakukan penelitian dan analisis-analisis
tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten
dan analisis lainnya.
3. Lembaga Penunjang
Disamping pemain utama di pasar
modal, maka pemain lainnya yang turut memperlancar proses transaksi perdagangan
efek adalah adanya lembaga penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini antara lain
turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik
emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan
pasar modal.
4. Lembaga Pengelola Pasar Modal
a. Badan Pembina Pasar Modal
Badan
Pembina Pasar Modal adalah badan yang dibentuk untuk memberikan pengarahan dan
pertimbangan kebijakan kepada menteri keuangan di bidang pasar modal.
b. Badan Pelaksana dan Pengawas Pasar
Modal (BAPEPAM)
Badan
Pelaksana dan Pengawas Pasar Modal adalah badan yang berada langsung di bawah
dan bertanggung jawab kepada menteri keuangan, yang bertugas:
1)
Mengadakan
penilaian terhadap perusahaanperusahaan yang akan menjua saham-sahamnya melalui
pasar modal apakah telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan sehat serta
baik.
2)
Menyelenggarakan
bursa pasar modal yang efekif dan efisien,
3)
Terus-menerus
mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual saham sahamnya
melalui pasar modal.
c. PT Danareksa (Persero)
PT Danareksa adalah perusahaan yang dapat mempercepat proses
pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham-saham dan meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan mengelola dana tersebut dengan
maksud agar masyarakat luas dapat turut serta menikmati keuntungannya.
5. Profesi Penunjang Pasar Modal
a)
Akuntan
Dalam
hal ini pihak akuntan bertugas untuk memeriksa dan melaporkan segala sesuatu
yang berkenaan dengan masalah keuangan dari emiten.
b)
Konsultan
hukum
Pihak konsultan hukum pasar modal diberi tugas melakukan,
membuat dan bertanggung jawab terhadap dokumen legal audit dan legal opinion,
yang mencerminkan segala sesuatu yang berkenaan dengan hukum dari suatu perusahaan
terbuka.
c)
Penilai
Pihak
penilai atau “appraiser” ini bertugas untuk menilai assets-assets dari sebuah
perusahaan terbuka untuk kemudian dilaporkan menurut cara-cara yang digariskan
oleh ketentuan yang berlaku.
d)
Notaris
Merupakan
pihak yang dibebankan tugas untuk membuat dan mengaktakan dokumen-dokumen
tertentu untuk kepentingan pasar modal. Misalnya akta perubahan anggaran dasar
emiten untuk disesuaikan dengan standar anggaran dasar untuk
perusahaan-perusahaan go public.
e)
Profesi
lain-lain .
8.5
Instasnsi yang Terkait dalam Pasar Modal
1. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas
Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar
Modal adalah :
- Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
- Melaksanakan pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
- Bursa efek
- Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
- Reksa dana
- Perusahaan efek dan perorangan
- Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
2. Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a. Penjamin Emisi Efek
Tugas
penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
- Memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit)
- Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas adinistrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama proses evaluasi.
- Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).
b. Akuntan Publik
Tugas
akuntan publik antara lain adalah sebagai berikut:
- Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
- Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
- Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan
c. Konsultan Hukum
Tugas konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum
emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan
usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas
kekayaaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga,
serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.
d. Notaris
Notaris bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep
akta perubahan anggaran dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka
emisi efek.
e. Agen Penjual
Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang
(broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek,
melaksanakan pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat efek kepada
pemesan.
f. Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan
melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk
mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam
melakukan emisi melalui pasar modal.
8.6
Reksa Dana
Reksa
dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor).
Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer
investasi, ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau
deposito. Reksa dana merupakan instrumen investasi yang terdaftar dan diawasi
oleh OJK, serta manajer investasi yang mengelolanya juga terdaftar dan diawasi
oleh OJK.
8.7
Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian Pasar Modal dan bertugas dan berfungsi
melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum. Lembaga. Penunjang ini terdiri dari
Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek.
8.8
Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
1.
Akuntan Publik
Adalah seseorang yang memiliki profesi dalam hal kewenangan
melakukan pemeriksaan atas keuangan badan usaha yang mengeluarkan surat
berharga untuk diperdagangkan (selanjutnya disebut dengan Emiten) guna dalam
memberikan pendapat atas laporan keuangan yang Emiten guna memberikan pendapat
atas laporan keuangan yang dipublikasikan oleh Emiten.
2.
Notaris Publik
Jika kita berbicara tentang peran Notaris dalam kegiatan
Pasar Modal, tentunya ruang gerak seorang Notaris sangatlah besar dan penting
karena mengemban tugas yang menyangkut urusan publik dalam konteks keperdataan
dan diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk membuat akta otentik.
3.
Konsultan Hukum Publik
Adalah pihak yang memberikan dan menandatangani mengenai
emisi efek ataupun perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Emiten. Untuk menjadi
seorang Konsultan Hukum Publik dalam kegiatan Pasar Modal maka pihak-pihak yang
menyandang profesi tersebut haruslah mendaftarkan diri di BAPEPAM. Sebab,
menjadi seorang yang bergelut di bidang Konsultan khususnya Konsultan Hukum
Publik dalam kegiatan Pasar Modal harus memiliki integritas yang tinggi,
bersikap hati-hati dan teliti (Duty Skill Of Care) dan memegang prinsip Know
Your Customer, mengetahui latar belakang klien atau nasabahnya yang ingin
berinvestasi.
4.
Penilai
Adalah
pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai, yaitu pendapat atas
nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dan
penilai. Penilai memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Melakukan kegiatan penilaian terhadap kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang akan Go Public.
- Melakukan penilaian kembali atau penilaian ulang atas aktiva perusahaan.
5. Profesi Lain yang Ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menampung kemungkinan
diperlukannya jasa profesi lain untuk memberikan pendapat atau penilaian sesuai
dengan perkembangan Pasar Modal di masa mendatang dan terdaftar di Bapepam.
8.9
Larangan dalam Pasar Modal
Larangan dalam Pasar Modal
1)
Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan
efek
Setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung,
antara lain:
·
Menipu
pihak lain dengan cara apa pun,
·
Membuat
pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta
yang material,
·
Setiap
pihak dilarang dengan cara apa pun membuat pernyataan, memberikan keterangan
secara material tidak benar,
·
Setiap
pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama dengan pihak baik dilarang melakukan
dua transaksi efek atau lebih.
2)
Perdagangan orang dalam(insider trading)
Adalah
seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum
diumumkan kepada masayrakat, sehingga merugikan pihak-pihak laian
3)
Larangan bagi orang dalam
4)
Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang
dalam
5)
Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.
8.10
Sanksi terhadap Larangan
Sanksi terhadap Larangan :
1)
Sanksi
Administrasi
2)
Sanksi
Pidana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar