Rabu, 18 April 2018

PASAR MODAL


BAB 8
PASAR MODAL

8.1 Pengertian
Pasar modal adalah sebuah lembaga keuangan negara yang kegiatannya dalam hal penawaran dan perdagangan efek (surat berharga). Pasar modal bisa diartikan sebuah lembaga profesi yang berhubungan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Sehingga pasar modal biasa dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal atau dana. Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.

8.2 Dasar Hukum
1.      undang-undang no 8 tahun 1995, tentang pasar modal
2.      peraturan pemerintah no 45 tahun 1995, tentang penyelenggaran kegiatan di bidang pasar modal
3.       peraturan pemerintah no 46 tahun 1995, tentang tata cara pemeriksaan di bidang pasar modal
4.      surat keputusan mentri keuangan no 645/KMK.010./1995, tentang pencabutan keputusan mentri keuangan no 1548 tahun 1990 tentang pasar modall.
5.      surat keputusan mentri keungan no 646/KMK.010/1995, tentang pemilikan saham atau unit penyertaan reksadana olegh pemodal asing
6.      surat keputusan mentri keuangan no 647/KMK.010/1995, tentang pembatasan milik saham perusahaan efek oleh pemodal asing
7.       keputusan presidan no 9/ 1993 tentang tata cara penanaman modal sebagaimana telah di ubah dengan keputusan presiden no 155/1998.
8.      keputusan presiden no 120/1999tentang perubahan atas keppres no 33/1981 tentang badan koordinasi penanaman modal sebagai mana terhir dengan keputusan presiden no 133/1998.
9.      keputusan presiden no 121/1999 tentang perubahan atas keputusan presiden no 183/1998 tentang badan koordinasi ppenanaman modal, yang telah di ubah dengan keputusan presiden no 37/1999
10.  keputusan mentri Negara investasi/kepala badan koorsinasi penanaman modal no 38/SK/1999 tentang pedoman dan tata cara permohonan penanaman modal yang di dirikan dalam rangka penanaman modal dalam negri dan penanaman modal asing.

8.3 Produk-produk yang terdapat dalam Pasar Modal
A. Saham (stock)
saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan atau bukti penyertaan modal disuatu perusahaan.
B. Obligasi (bonds)
Obligasi meupakan bukti pengakuan utang suatu perusahaan baik Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Swasta. Hal ini berbeda dengan saham yang merupakan bukti kepemilikan.
C. Opsi (optium)
Opsi merupakan surat berharga turunan dari berbagai suat berharga yang sebenarnya seperti saham dan obligasi. Opsi bernlai selama derivatif dari aset finansial tersebut. Opsi tidak begitu dikenal di Indonesia. Oleh sebab itu, di BEJ opsi belum atau tidak diperjual belikan. Namun di Amerika Serikat dan Eropa opsi banyak diminati karena jumlah yang diperjualbelikan, harga dan jangka waktunya ditentukan oleh pemegangnya.
D. Rait (right)
Rait merupakan surat berharga turunan dari efek sebenarnya, yang menyerahkan hak kepada pemilik saham lama untuk membeli saham baru yang akan dikeluarkan perusahaan efek dengan jumlah dan harga tertentu. hak tersebut dimaksudkan agar mempertahankan perbandingan kepemilikan saham, bagi pemilik saham lama. sehubungan dengan right atau sertifikat bukti rait. raightissue artinya hak pemegang saham lama untuk memesan efek terlebih dahulu dalam kegiatan pemasaran umum terbatas. hak memesan efek terlebih dahulu tidk dengan sendirinya dapat dilakukan. Sebelumnya harus ada persetujuan dari badan pengawas pasar modal dan pemilik saham mayorits.

8.4 Para Pelaku dalam Pasar Modal
1.      Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten. Emiten melakukan emisi dapat memilih dua macam instrument pasar modal apakah bersifat kepemilikan atau hutang. Jika bersifat kepemilikan maka diterbitkanlah saham dan jika yang dipilih adalah instrument hutang, maka yang dipilih adalah obligasi.
2.      Investor
Pemain yang kedua adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi, pemodal ini disebut pula investor. Sebelum membeli surat-surat berharga yang ditawarkan para investor biasanya melakukan penelitian dan analisis-analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
3.      Lembaga Penunjang
Disamping pemain utama di pasar modal, maka pemain lainnya yang turut memperlancar proses transaksi perdagangan efek adalah adanya lembaga penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
4.      Lembaga Pengelola Pasar Modal
a.       Badan Pembina Pasar Modal
Badan Pembina Pasar Modal adalah badan yang dibentuk untuk memberikan pengarahan dan pertimbangan kebijakan kepada menteri keuangan di bidang pasar modal.
b.      Badan Pelaksana dan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Badan Pelaksana dan Pengawas Pasar Modal adalah badan yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri keuangan, yang bertugas:
1)      Mengadakan penilaian terhadap perusahaanperusahaan yang akan menjua saham-sahamnya melalui pasar modal apakah telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan sehat serta baik.
2)      Menyelenggarakan bursa pasar modal yang efekif dan efisien,
3)      Terus-menerus mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual saham sahamnya melalui pasar modal.

c.       PT Danareksa (Persero)
PT Danareksa adalah perusahaan yang dapat mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham-saham dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan mengelola dana tersebut dengan maksud agar masyarakat luas dapat turut serta menikmati keuntungannya.
5.      Profesi Penunjang Pasar Modal
a)      Akuntan
Dalam hal ini pihak akuntan bertugas untuk memeriksa dan melaporkan segala sesuatu yang berkenaan dengan masalah keuangan dari emiten.
b)      Konsultan hukum
Pihak konsultan hukum pasar modal diberi tugas melakukan, membuat dan bertanggung jawab terhadap dokumen legal audit dan legal opinion, yang mencerminkan segala sesuatu yang berkenaan dengan hukum dari suatu perusahaan terbuka.
c)      Penilai
Pihak penilai atau “appraiser” ini bertugas untuk menilai assets-assets dari sebuah perusahaan terbuka untuk kemudian dilaporkan menurut cara-cara yang digariskan oleh ketentuan yang berlaku.
d)     Notaris
Merupakan pihak yang dibebankan tugas untuk membuat dan mengaktakan dokumen-dokumen tertentu untuk kepentingan pasar modal. Misalnya akta perubahan anggaran dasar emiten untuk disesuaikan dengan standar anggaran dasar untuk perusahaan-perusahaan go public.
e)      Profesi lain-lain .

8.5 Instasnsi yang Terkait dalam Pasar Modal
1. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
  • Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
  1. Bursa efek
  2. Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
  3. Reksa dana
  4. Perusahaan efek dan perorangan
  5. Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
2. Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a. Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
  1. Memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit)
  2. Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas adinistrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama proses evaluasi.
  3. Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).
b. Akuntan Publik
Tugas akuntan publik antara lain adalah sebagai berikut:
  1. Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
  2. Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
  3. Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan
c. Konsultan Hukum
Tugas konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.

d. Notaris
Notaris bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.

e. Agen Penjual 
Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.

f. Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.

8.6 Reksa Dana
Reksa dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi, ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito. Reksa dana merupakan instrumen investasi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta manajer investasi yang mengelolanya juga terdaftar dan diawasi oleh OJK.
8.7 Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian Pasar Modal dan bertugas dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum. ​Lembaga. Penunjang ini terdiri dari Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek.

8.8 Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
1. Akuntan Publik
Adalah seseorang yang memiliki profesi dalam hal kewenangan melakukan pemeriksaan atas keuangan badan usaha yang mengeluarkan surat berharga untuk diperdagangkan (selanjutnya disebut dengan Emiten) guna dalam memberikan pendapat atas laporan keuangan yang Emiten guna memberikan pendapat atas laporan keuangan yang dipublikasikan oleh Emiten. 

2. Notaris Publik
Jika kita berbicara tentang peran Notaris dalam kegiatan Pasar Modal, tentunya ruang gerak seorang Notaris sangatlah besar dan penting karena mengemban tugas yang menyangkut urusan publik dalam konteks keperdataan dan diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk membuat akta otentik. 

3. Konsultan Hukum Publik
Adalah pihak yang memberikan dan menandatangani mengenai emisi efek ataupun perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Emiten. Untuk menjadi seorang Konsultan Hukum Publik dalam kegiatan Pasar Modal maka pihak-pihak yang menyandang profesi tersebut haruslah mendaftarkan diri di BAPEPAM. Sebab, menjadi seorang yang bergelut di bidang Konsultan khususnya Konsultan Hukum Publik dalam kegiatan Pasar Modal harus memiliki integritas yang tinggi, bersikap hati-hati dan teliti (Duty Skill Of Care) dan memegang prinsip Know Your Customer, mengetahui latar belakang klien atau nasabahnya yang ingin berinvestasi.

4. Penilai
Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dan penilai. Penilai memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
  1. Melakukan kegiatan penilaian terhadap kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang akan Go Public.
  2. Melakukan penilaian kembali atau penilaian ulang atas aktiva perusahaan. 
5. Profesi Lain yang Ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah 

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menampung kemungkinan diperlukannya jasa profesi lain untuk memberikan pendapat atau penilaian sesuai dengan perkembangan Pasar Modal di masa mendatang dan terdaftar di Bapepam.

8.9 Larangan dalam Pasar Modal
Larangan dalam Pasar Modal
1)      Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
Setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung, antara lain:
·         Menipu pihak lain dengan cara apa pun,
·         Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta yang material,
·         Setiap pihak dilarang dengan cara apa pun membuat pernyataan, memberikan keterangan secara material tidak benar,
·         Setiap pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama dengan pihak baik dilarang melakukan dua transaksi efek atau lebih.
2)      Perdagangan orang dalam(insider trading)
Adalah seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masayrakat, sehingga merugikan pihak-pihak laian
3)      Larangan bagi orang dalam
4)      Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam
5)      Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.

8.10 Sanksi terhadap Larangan
Sanksi terhadap Larangan :
1)      Sanksi Administrasi
2)      Sanksi Pidana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar