BAB
6
HUKUM
ASURANSI
6.1
Pengertian
Menurut
KUHD pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan adalah suatu
perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena
suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan
dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu".
Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
6.2
Dasar Hukum Asuransi
Menurut Pasal 246 KUH Dagang, asuransi adalah:
“Suatu perjanjian, dengan mana
seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima
suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan
dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu”.
Sementara menurut UU Nomor 2
Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian (UU Bisnis Asuransi), pengertian
asuransi atau pertanggungan adalah:
“Perjanjian antara dua pihak
atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,
dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita oleh
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang diasuransikan”.
6.3
Penggolongan Asuransi
1. Pengelompokan asuransi berdasarkan jenis
usaha
·
Asuransi
Kerugian (Non-Life Insurance)
Asuransi kerugian adalah jenis usaha
asuransi berupa jasa dalam penanggulangan resiko atas segala macam kerugian,
kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum oleh pihak ketiga, yang mana
kerugian tersebut timbul akibat peristiwa yang tidak pasti. Jenis
asuransi kerugian contohnya terdapat pada asuransi kebakaran pada bangunan,
asuransi kehilangan kendaraan dan sebagainya.
·
Asuransi
jiwa (live insurance)
Asuransi jiwa adalah jenis usaha
asuransi berupa jasa yang diberikan oleh pihak ketiga (penyedia asuransi) untuk
menanggulangi segala resiko yang berhubungan dengan jiwa seseorang yang terjadi
secara tidak pasti, misalnya meninggal dunia dan cacat akibat kecelakaan
ataupun mengalami gangguan kesehatan yang kronis. Contoh asuransi yang
diberikan pada kasus meninggal dunia yaitu berupa bantuan atau santunan kepada
pihak keluarga atau ahli waris oleh pihak asuransi.
·
Reasuransi (reinsurance)
Reasuransi merupakan jenis usaha
asuransi yang cara kerjanya menggunakan sistem penyebaran resiko, maksudnya
penanggung atau pihak ketiga (asuransi) menyebarkan atau melimpahkan sebagian
atau seluruh resiko kepada pihak penanggung lainnya. hal tersebut dilakukan
bertujuan sebagai pencegahan jika pihak penanggung tersebut tidak dapat
mengatasi atau menanggung klaim resiko dari pemegang asuransi.
2.
Pengelompokan asuransi berdasarkan perjanjian
·
Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian merupakan jenis
asuransi yang memberi penggantian kerugian atas harta kekayaan dari pemegang
asuransi, misalnya kehilangan kendaraan.
·
Asuransi
Jiwa
Asuransi jumlah merupakan jenis
asuransi yang memberikan uang atau asuransi lainnya kepada pemegang asuransi
tanpa melihat adanya kerugian maupun sebuah resiko. Contoh dari jenis asuransi
ini adalah asuransi pendidikan.
3. Pengelompokan asuransi berdasarkan sifat
pelaksana
Berdasarkan sifat pelaksananya
asuransi dapat digolongkan menjadi:
·
Asuransi
sukarela
Asuransi sukarela merupakan
penanggungan jasa yang diberikan secara sukarela, maksudnya asuransi dilakukkan
karena adanya suatu ketidakpastian atau resiko kerugian yang dapat terjadi.
Contohnya asuransi kebakaran, asuransi kendaraan, asuransi jiwa, dan asuransi
pendidikan.
·
Asuransi
wajib
Asuransi wajib merupakan jenis
asuransi yang bersifat mutlak atau wajib, artinya asuransi ini wajib diikuti
oleh semua pihak yang terkait dengan aturan yang ada (undang – undang) dan
ketentuan dari pemerintah. Contoh asuransi ini yaitu asuransi jaminan sosial
tenaga kerja (Jamsostek), asuransi kesehatan (askes) dan lainnya. selain
asuransi dari pemerintah ada juga asuransi wajib kepada pihak perbankan,
misalnya penerima kredit yang mengalami resiko yang terjadi secara tidak
terduga yang dapat merugikan pihak bank.
·
Asuransi
kredit
Asuransi kredit merupakan jenis
asuransi yang memberikan jaminan atas pembelian kredit yang dilakukan oleh
perbankan. Asuransi ini bertujuan untuk melindungi pemberi kredit dari resiko
yang dapat terjadi kepada penerima kredit sehingga tidak dapat mengembalikan
kredit tersebut. Di indonesia asuransi untuk persoalan kredit dikelola oleh PT
Asuransi Kredit Indonesia atau PT. Askrindo , sedangkan pihak tertanggung atau
penerima asuransi adalah seluruh pihak perbankan yang menyalurkan atau
memberikan kredit usaha kecil (KUK).
6.4
Prinsip-prinsip Asuransi
1. Insurable Interest(Kepentingan
untuk Diasuransikan)
Yaitu
seseorang yang mengasuransikan harus mempunyai kepentingan
(interest) atas harta benda (objek) yang dapat diasuransikan (insurable). Objek
yang diasuransikan juga harus legal dan tidak melanggar hukum serta masuk dalam
kategori layak.
Apabil
suatu saat terjadi musibah atau masalah yang mengakibatkan objek yang
bersangkutan menjadi rusak maka pihak yang mengasuransikan akan mendapatkan
ganti rugi finansial
2. Utmost
Good Faith (Itikad Baik)
Suatu
tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta-fakta
material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta
maupun tidak. Artinya, seorang penanggung harus dengan jujur dan terbuka
menerangkan secara jelas serta benar atas segala sesuatu tentang objek yang
diasuransikan.
3.
Proximate
caus (Kausa Proximal)
Suatu
penyebab utama aktif dan efisien yang menimbulkan suatu kerugian dalam sebuah
rangkaian kejadian. ketentuan klaim dalam prinsip asuransi ini adalah apabila
objek yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama yang
kali harus dan akan dilakukan pihak perusahaan asuransi adalah mencari penyebab
utama aktif dan efisien yang dapat menggerakan suatu rangkaian perustiwa tanpa
terputus yang mana akhirnya menimbulkan kecelakaan tersebut. Dari pertimbangan
tersebut baru dapat ditentukan jumlah klaim yang diterima oleh pemegang polis.
4.
Indemnity
(Ganti Rugi)
Suatu
mekanisme yang mengharuskan penanggung menyediakan kompensasi finansial (ganti
rugi) dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia
miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas
dalam pasal 278).
Meskipun demikian prinsip asuransi idemnity ini juga memiliki
ketentuan yang menyatakan bahwa pihak perusahaan asuransi tidak berhak
memberikan ganti rugi lebih besar atau lebih tinggi dari kondisi keuangan klien
atas kerugian yang dideritanya. Contohnya, jika terjadi musibah sakit, maka
perusahaan asuransi akan membayarkan atau reimburse biaya rumah sakit sesuatu
dengan tagihan yang telah dibayarkan sebelumnya.
5.
Subrogation
(Pengalihan Hak atau Perwalian)
Yaitu pengalihan hak dari
tertanggung kepada penanggung jika si penanggung telah membayar ganti rugi
terhadap si tertanggung.
6.
Contribution
(Kontribusi)
Yaitu bila
pihak tertanggung mengasuransikan suatu objek ke beberapa perusahaan asuransi,
maka akan ada apa yang dinamakan kontribusi dalam pemberian proteksi dari
masing-masing perusahaan tersebut.
Prinsip
asuransi yang satu ini juga menjelaskan tentang risiko-risiko yang dijamin
maupun yang dikecualikan termasuk segala persyaratan dan kondisi pertanggungan
secara jelas dan teliti.
6.5
Polis Asuransi
Polis
Asuransi adalah suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan yang
bersifat konsensual (adanya kesepakatan), pada umumnya harus dibuat secara
tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta
yang dibuat secara tertulis itu dinamakan “polis”. Jadi, polis adalah tanda
bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar