BAB
4
HUKUM
DAGANG
4.1
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah
laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan .
atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu
sama lainnya dalam lapanganperdagangan .
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata
merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus
(lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut,
maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex
generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang
Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat
dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu
kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu
sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
4.2
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada
parapedagang saja yang melakukan perbuatandagang, tetapi sejak tahun 1938
pengertian dagang dirubah menjadiperbuatan perusaan yang artinya lebih
luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Hukum dagang di
Indonesia bersumber pada :
·
Hukum
tertulis dikodifikasi
·
KUHD
·
KUHP
4.3
Hubungan Pengusaha dan Pembantu-pembantunya
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain
untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan
dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk
kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya
dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum
pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
·
Pembantu-pembantu
pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling,
pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
·
Pembantu
pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis,
makelar, komisioner.
4.4
Pengusaha dan Kewajibanya
Memberikan
ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
•
Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu,
kecuali ada ijin penyimpangan
•
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
•
Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
•
Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
•
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai
masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
Wajib
mengikut sertakan dalam program Jamsostek
4.5
Bentuk-bentuk Badan Usaha
adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
4.6
Perseroan Terbatas
Dari
namanya kita tahu bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha,
modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha
tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya
tidak terbatas.
4.7
Penyatuan Perusahaan
a. Penggabungan
(merger)
Penggabungan adalah penggabungan dua atau
lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan. Penggabungan perusahaan dapat
dilakukan secara horizontal (kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan lain
yang kegiatannya masih dalam lini bisnis yang sama), dan secara vertikal
(kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan lain yang kegiatannya menunjukkan
adanya hubungan sebagai produsen-suplier).
b. Peleburan
(konsolidasi)
Merupakan peleburan dua atau lebih perusahaan
menjadi satu perusahaan yang baru sama sekali, sementara tiap-tiap perusahaan
yang meleburkan diri berakhir kedudukannya sebagai badan hukum. Peleburan hanya
dapat dilakukan apabila disetujui o;eh RUPS tiap-tiap perseroan.
c. Pengambilalihan
(akuisisi)
Merupakan pembelian seluruh atau sebagian
saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan-perusahaan yang lainnya. Namun,
perusahaan yang diambil alih sahamnya tetap hidup sebagai badan hukum atau
perusahaan hanya saja berada di bawah control perusahaan yang mengambil alih
saham-sahamny
4.8
Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
Pembubaran dan likuidasi
perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
a. Keputusan RUPS.
b. Jangka waktu berdirinya
yang diterapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
c. Penetapan pengadilan, apabila terjadi
sebagai berikut;
1. Permohonan
kejaksaan berdasarkan alasan yang kuat bahwa perseroan telah melanggar
kepentingan umum.
2. Permohonan
satu orang atau lebih pemegang saham atau yang mewakilinya, paling sedikit 1/10
bagian dari jumlah seluruh saham dan mempunyai hak suara yang sah.
3. Permohonan
kreditor berdasarkan alasan (a) perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah
dinyatakan pailit, atau (b) harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi
seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut; atau diperlukannya
permohonan kreditor tersebut karena kepailitan tidak sendirinya mengakibatnkan
perseroan bubar.
Dengan
demikian, jika perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat
melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk
membereskan kekayaan dalam proses likuidasi. Sementara itu, dalam proses
pemberesan (likuidasi) yang dilakukan oleh likudator maka mengenai nama-nama
anggota ditentukan oleh RUPS jika perseroan tersebut dibubarkan berdasarkan
keputusan RUPS.
4.9
Koperasi
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
4.11
Badan Usaha Milik Negara
merupakan
jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah.
Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri.
Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
A.Perjan
Perjan
merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh
Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena
selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal
tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI.
B. Perum
B. Perum
Perum ibarat
perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada
profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan
berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan
namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya
berganti nama menjadi Perseo.
C. Persero
Persero
merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh
Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga
mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar