Rabu, 18 April 2018

SURAT SURAT BERHARGA


BAB 5
SURAT-SURAT BERHARGA

5.1 Pendahuluan
Hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan urusan kegiatan dagang, industri atau keuangan yang di hubungkan dengan produksi atau pertukaran barang / jasa dengan menempatkan uang dari para enterpreniur dalam resiko tertentu, dengan usaha tertentu dan motif untuk mendapatkan keuntungan tertentu. Surat berharga merupakan salah satu dari ruang lingkup hukum bisnis ini, secara fisik, surat berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi dia begitu kuatnya mengikat secara hukum.
Keberadaan Surat Berharga di dalam dunia bisnis pasti sudah tidak asing lagi dalam kekuatannya surat berharga dapat dijadikan sebuah bukti atas kepemilikan atau merupakan sebuah catatan prestasi bagi yang menerimanya. Surat Berharga memiliki kekuatan hukum yang dalam keberadaannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, seperti cek,wesel aksep dam promes, serta pada peraturan-peraturan yang sudah disyahkan atas penerbitannya.
Dalam dunia perdagangan  kemungkinan pembayaran dengan uang tunai akan memiliki banyak resiko. Selain menjadi incaran orang jahat terhadap barang bawaannya, juga akan menyulitkan saat membawa uang tersebut karena terlalu berat untuk mata uang tunai. Disamping itu dalam penghitungan mata uang tunai baik logam atau tunai, akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, dalam dunia perdagangan, diperlukan bentuk pembayaran yang lebih mudah, lebih lancar, lebih mudah, daln lebih aman.  
Secara hukum surat berharga merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut. Pada kenyataannya surat berharga dapat dijadikan suatu alat transaksi yang mempunyai nilai tertentu sesuai yang tertera dalam peraturan yang mengatur dan kesepakatan yang mengeluarkannya. Pada makalah ini saya akan menjelaskan lebih lanjut tentang jenis surat berharga.

5.2 Jenis-jenis Surat Berharga
1.    Wesel
     Surat wesel adalah : surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tempat dan waktu tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang tertentu kepadd pemegang /penggantinya pada tanggal dan tempat tertentu.
Dasar hukum : pasal 100 – 177 KUHD

2.  Cek/Cheque
Cek diatur dalam Pasal 178-229 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Cek merupakan surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan.
3. Surat Aksep /Surat Sanggup
Surat sanggup adalah surat berharga yang memuat kata "aksep” atau promes dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah yang kepada orang yang disebut dalam surat sanggup itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari bayar. Dasar hukum pasal 174 – 177 KUHD. Ada dua macam surat sanggup, yaitu surat sanggup kepada pengganti dan surat sanggup kepada pembawa. HMN Purwosutjipto menyebutkan surat sanggup kepada pengganti dengan "surat sanggup" saja, sedangkan surat sanggup kepada pembawa disebutnya "surat promes". Surat sanggup mirip dengan surat wesel, tetapi berapa syarat pada surat wesel tidak berlaku pada surat sanggup, perbedaannya dengan surat wesel adalah:
  • Surat sanggup tidak mempunyai tersangkut.
  • Penerbit dalam surat sanggup tidak memberi perintah untuk membayar, tetapi menyanggupi untuk membayar.
  • Penerbit surat sanggup tidak menjadi debitur regres, tetapi debitur surat sanggup.
  • Penerbit tidak menjamin seperti pada penerbit wesel, tetapi melakukan pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggup.
  • Penerbit surat sanggup merangkap kedudukan sebagai akseptan pada wesel yaitu mengikatkan diri untuk membayar.
4. Kwitansi atas tunjuk
            Istilah kuintansi berasal dari kata kwintante (bahasa belanda) yang berarti tanda pembayaran. Dalam bahasa inggris adalah receipt, dalam bahasa belanda selain di kenal dengan istilah kwintantie dikenal pula dengan nama kwitjing, yang artinya tanda terima atau tanda bayar atau pembebasan. Orang yang namanya tercantum dalam surat dan kemudian menguasinya, dianggap telah memenuhi pembayaran yang telah diperintahkan oleh penandatanganan. Dasar hukum pasal 229 e-k KUHD.
            Kuitansi atas tunjuk adalah : surat yang ditanggali, diterbitkan oleh penandatangan terhadap orang lain, untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk (atas tunjuk) pada waktu diperlihatkan , misalnya : telah diterima dari tuan B

5. Promes atas tunjuk
            Promes atas tunjuk adalah suatu surat yang di tanggali dimana penandatangannya sendiri berjanji sendiri akan membayar sejumlah uang yang ditentukan didalamanya kepada tertunjuk pada waktu tertentu , pada waktu diperlihatkan. Dasar hukum : pasal 229 e-k KUHD

6. Konosemen
            Sesuai dengan bunyi undang-undang Pasal 504 KUHD maka konosemen adalah surat dimana pengangkut (kapten kapal) menerangkan bahwa ia telah menerima sejumlah barang untuk mengangkutnya ke suatu tempat dan menyerahkannya di sana kepada seseorang atau kepada wakil (kuasa order) nya, segala sesuatu dengan syarat-syarat serta ongkos-ongkos terterntu. Dari definisi dapat dikatakan bahwa konosemen mempunyai fungsi sebagai tanda penerimaan (sejumlah barang tertentu) dan sebagai surat perjanjian pengangkutan. Konosemen member hak kepada yang memilikinya atas sejumlah barang tertentu. Jadi selama barang-barang dalam kapal sedang berada di tengah lautan, tanpa sepengetahuan kekuasaan atas dirinya telah berpindah tangan yang satu ke tangan yang lain.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar