BAB 5
SURAT-SURAT BERHARGA
5.1 Pendahuluan
Hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang
mengatur tata cara pelaksanaan urusan kegiatan dagang, industri atau keuangan
yang di hubungkan dengan produksi atau pertukaran barang / jasa dengan
menempatkan uang dari para enterpreniur dalam resiko tertentu, dengan usaha
tertentu dan motif untuk mendapatkan keuntungan tertentu. Surat berharga
merupakan salah satu dari ruang lingkup hukum bisnis ini, secara fisik, surat
berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi dia begitu kuatnya mengikat
secara hukum.
Keberadaan Surat Berharga di dalam dunia bisnis pasti sudah
tidak asing lagi dalam kekuatannya surat berharga dapat dijadikan sebuah bukti
atas kepemilikan atau merupakan sebuah catatan prestasi bagi yang menerimanya.
Surat Berharga memiliki kekuatan hukum yang dalam keberadaannya diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, seperti cek,wesel aksep dam promes, serta
pada peraturan-peraturan yang sudah disyahkan atas penerbitannya.
Dalam dunia perdagangan kemungkinan pembayaran dengan
uang tunai akan memiliki banyak resiko. Selain menjadi incaran orang jahat
terhadap barang bawaannya, juga akan menyulitkan saat membawa uang tersebut
karena terlalu berat untuk mata uang tunai. Disamping itu dalam penghitungan
mata uang tunai baik logam atau tunai, akan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Oleh karena itu, dalam dunia perdagangan, diperlukan bentuk pembayaran yang
lebih mudah, lebih lancar, lebih mudah, daln lebih aman.
Secara hukum surat berharga merupakan sebuah dokumen yang
diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran
sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan
suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut.
Pada kenyataannya surat berharga dapat dijadikan suatu alat transaksi yang
mempunyai nilai tertentu sesuai yang tertera dalam peraturan yang mengatur dan
kesepakatan yang mengeluarkannya. Pada makalah ini saya akan menjelaskan lebih
lanjut tentang jenis surat berharga.
5.2 Jenis-jenis Surat Berharga
1. Wesel
Surat wesel adalah
: surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tempat dan waktu
tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut
untuk membayar sejumlah uang tertentu kepadd pemegang /penggantinya pada
tanggal dan tempat tertentu.
Dasar hukum : pasal 100 – 177 KUHD
2. Cek/Cheque
Cek
diatur dalam Pasal 178-229 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Cek
merupakan surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu
untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan.
3. Surat Aksep /Surat Sanggup
Surat sanggup adalah surat berharga yang memuat kata
"aksep” atau promes dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar
sejumlah yang kepada orang yang disebut dalam surat sanggup itu atau
penggantinya atau pembawanya pada hari bayar. Dasar hukum pasal 174 – 177 KUHD.
Ada dua macam surat sanggup, yaitu surat sanggup kepada pengganti dan surat
sanggup kepada pembawa. HMN Purwosutjipto menyebutkan surat sanggup kepada
pengganti dengan "surat sanggup" saja, sedangkan surat sanggup kepada
pembawa disebutnya "surat promes". Surat sanggup mirip dengan surat
wesel, tetapi berapa syarat pada surat wesel tidak berlaku pada surat sanggup,
perbedaannya dengan surat wesel adalah:
- Surat sanggup tidak mempunyai tersangkut.
- Penerbit dalam surat sanggup tidak memberi perintah untuk membayar, tetapi menyanggupi untuk membayar.
- Penerbit surat sanggup tidak menjadi debitur regres, tetapi debitur surat sanggup.
- Penerbit tidak menjamin seperti pada penerbit wesel, tetapi melakukan pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggup.
- Penerbit surat sanggup merangkap kedudukan sebagai akseptan pada wesel yaitu mengikatkan diri untuk membayar.
4. Kwitansi atas tunjuk
Istilah
kuintansi berasal dari kata kwintante (bahasa belanda) yang berarti
tanda pembayaran. Dalam bahasa inggris adalah receipt, dalam bahasa
belanda selain di kenal dengan istilah kwintantie dikenal pula dengan
nama kwitjing, yang artinya tanda terima atau tanda bayar atau
pembebasan. Orang yang namanya tercantum dalam surat dan kemudian menguasinya,
dianggap telah memenuhi pembayaran yang telah diperintahkan oleh
penandatanganan. Dasar hukum pasal 229 e-k KUHD.
Kuitansi
atas tunjuk adalah : surat yang ditanggali, diterbitkan oleh penandatangan
terhadap orang lain, untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan di
dalamnya kepada penunjuk (atas tunjuk) pada waktu diperlihatkan , misalnya :
telah diterima dari tuan B
5. Promes atas tunjuk
Promes atas
tunjuk adalah suatu surat yang di tanggali dimana penandatangannya sendiri
berjanji sendiri akan membayar sejumlah uang yang ditentukan didalamanya kepada
tertunjuk pada waktu tertentu , pada waktu diperlihatkan. Dasar hukum : pasal
229 e-k KUHD
6. Konosemen
Sesuai
dengan bunyi undang-undang Pasal 504 KUHD maka konosemen adalah surat dimana
pengangkut (kapten kapal) menerangkan bahwa ia telah menerima sejumlah barang
untuk mengangkutnya ke suatu tempat dan menyerahkannya di sana kepada seseorang
atau kepada wakil (kuasa order) nya, segala sesuatu dengan syarat-syarat serta
ongkos-ongkos terterntu. Dari definisi dapat dikatakan bahwa konosemen
mempunyai fungsi sebagai tanda penerimaan (sejumlah barang tertentu) dan
sebagai surat perjanjian pengangkutan. Konosemen member hak kepada yang
memilikinya atas sejumlah barang tertentu. Jadi selama barang-barang dalam
kapal sedang berada di tengah lautan, tanpa sepengetahuan kekuasaan atas
dirinya telah berpindah tangan yang satu ke tangan yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar