Rabu, 23 Oktober 2019

Tugas dan Wewenang Direktur Pemasaran Korporat PT. Pertamina


Direksi merupakan organ tata kelola yang bertanggung jawab ada kepengurusan perusahaan untuk kepentingan dan tujuan perseroan. Direksi bertugas menetapkan arah tujuan perseroan, menetapkan kebijakan serta upaya-upaya pencapaiannya. Berikut adalah beberapa anggota direksi yang terdapat dalam PT. Pertamina :
1.      Direktur Utama
2.      Direktur Hulu
3.      Direktur Pengolahan
4.      Direktur Pemasaran Korporat
5.      Direktur Logistik, Supply Chain, dan Infrastruktur
6.      Direktur Megaproyek, Pengolahan, dan Petrokimia
7.      Direktur Perencanaan, Investigasi, dan Manajemen Risiko
8.      Direktur Keuangan
9.      Direktur SDM
10.  Direktur Manajemen Aset

TUGAS DAN WEWENANG DIREKTUR PEMASARAN KORPORAT
Basuki Trikora Putra menjabat sebagai Direktur Pemasaran Korporat berdasarkan Surat Keputusan no. Keputusan Mentri Badan Usaha Milik Negara Nomor : SK- 97/MBU/04/2018, tanggal 20 April 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan PT. Pertamina.
Tugas dan Wewenang yang dilakukan :
1.      Menyusun strategi dan mengoptimalkan segmentasi pasar secara efektif
2.      Mengelola, mengoptimalkan dan mengembangkan bisnis pemasaran dan penjualan produk meliputi pengembangan pasar, ekspansi bisnis yang berorientasi B2B.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar