Koperasi Sehati
merupakan Koperasi yang beralamat di Ruko Mall Depok Blok B no.3 Jl. Margonda Raya Depok. Koperasi ini bergerak
dibidang simpan pinjam.
Abstrak
Analisis ini
bertujuan untuk memberikan suatu Informasi yang berkaitan dengan Koperasi
sehati sebagai suatu wadah yang bertujuan dalam meningkatkan kesejahteraan
warga depok dalam hal ekonomi maupun non ekonomi.
Koperasi adalah
badan hukum yang berdasar atas asas kekeluargaan yang semua anggotanya terdiri
dari perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan
anggotanya. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa koperasi yang ada diindonesia
sangatlah diharapkan untuk mampu meningkatkann kesejahteraan masyarakat umum
maupun anggota-anggota koperasi itu sendiri, guna memperbaiki perekonomian yang
ada diindonesia.
Dari hasil
analisis yang saya dapat bahwa Koperasi Sehati tumbuh sebagai koperasi yang
bergerak dalam hal simpan pinjam di indonesia yang berhasil meningkatkan kesejahteraan
anggota-anggotanya. Kinerja Koperasi Sehati yang sukses meningkatkan
perekonomian yang lebih tepatnya terdapat di daerah depok. Koperasi sehati juga
mendapatkan suatu penghargaan nasional sebagai salah satu dari 100 Koperasi
terbesar dan terpercaya yang ada indonesia. Sedangkan dilihat dari pertumbuhannya Koperasi Sehati sudah memiliki 70 cabang yang tersebar
diseluruh indonesia.
Kata Kunci : Jenis Koperasi, Bentuk Koperasi
Kata Kunci : Jenis Koperasi, Bentuk Koperasi
BAB
VII
JENIS
DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
a) Koperasi Desa :
suatu
Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan,
daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan.
Menurut
saya Koperasi Sehati bukan termasuk kedalam Koperasi Desa karena Koperasi
Sehati tidak hanya mencakup untuk satu wilayah saja, melainkan mencangkup
beberapa wilayah yang berada di daerah Depok, terutama yang berada dijalan
Margonda raya.
b)
Koperasi Pertanian :
koperasi
yang melakukan usahaberkaitan dengan komoditi pertanian tertentu.Koperasi
pertanianini biasanya beranggotakan para petani maupun buruh tani danlainnya
yang mempunyai sangkut paut dengan usaha pertanian.Contohnya, koperasi karet,
koperasi tembakau, koperasi cengkih.
Menurut
saya Koperasi Sehati tidak termasuk kedalam jenis koperasi ini karena Koperasi
Sehati tidak bergerak dalam bentuk bantuan pertanian dan anggotanyapun bukan
berasal dari seorang petani ataupun seorang buruh.
c)
Koperasi Peternakan :
koperasi
yang berhubungan dengan peternakan tertentu. Koperasi peternakan biasanya
beranggotakan para pemilik ternak dan para pekerja yang berkaitan secara
langsung dengan usaha peternakan. Contohnya, koperasi susu (dari sapi perah),
koperasi unggas.
Dalam
pengertian tersebut sudah diketahui bahwa Koperasi Sehati tidaklah termasuk
kedalam Koperasi tersbut, karen Koperasi Sehati bergerak dalam bentuk Simpan
Pinjam bukan sebuah bantuan dalam bentuk peternakan.
d)
Koperasi Perikanan :
koperasi
yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan, pemilik
kolam ikan, pemilik alat perikanan, nelayan dan sebagainya yang kepentingan
serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan soal-soal perikanan.
Menurut
saya koperasi sehati tidaklah termasuk kedalam jenis koperasi ini karena
koperasi ini terdiri dari anggota yang juga seorang peternak ikan,
sedangkan koperasi sehati terdiri dari anggota yang berawal dari keinginan
untuk melakukan simpan pinjam.
e)
Koperasi Kerajinan/Industri :
koperasi
yang melaku-kan usaha di bidang industri atau kerajinan tertentu yang
kegiatan-nya berkaitan dengan usaha pengadaan bahan baku menjadi barang jadi
maupun barang setengah jadi, dan usaha pemasaran hasil produksi. Contohnya,
koperasi batik, koperasi kulit.
Koperasi
sehati bukan termasuk dalam Koperasi ini karena jenis koperasi ini bergerak
dalam bentuk kerajinan atau industri sedangkan Koperasi sehati bergerak dalam
bidang simpan pinjam.
f)
Koperasi Simpan Pinjam :
koperasi
yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani
peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan
bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Koperasi
Sehati bisa dikatakan termasuk kedalam jenis Koperasi ini karena Koperasi
Sehati sendiri bergerak dalam hal Simpan pinjam, yang merupakan tujuan utama
didirikanya koperasi sehati adalah membantu anggota-anggotanya maupun
masyarakat dalam hal simpan pinjam
g)
Koperasi Konsumsi :
koperasi yang bidang usahanya
menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya
kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
Menurut analisis saya Koperasi
Sehati bukanlah jenis Koperasi Konsumsi karena koperasi sehati tidak
menyediakan kebutuhan-kebutuhan umum untuk para anggotanya melainkan
menyediakan sesuatu dalam hal simpan pinjam
Menurut
analisis saya Koperasi Sehati ini bisa termasuk kedalam beberapa jenis dari
jenis Koperasi yang ada diatas, namun Koperasi sehati lebih menuju ke jenis
Koperasi Simpan Pinjam, karena Koperasi Sehati di dirikan memang bertujuan
untuk membantu atau memberikan suatu bantuan dana dalam bentuk Simpan
pinjam
Menurut
Teori Klasik
a)
Koperasi pemakaian :
Koperasi
ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang
pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan
di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Menurut
analisis saya terhadap Koperasi Pemakaian ini, Koperasi Sehati tidak termasuk
kedalam Koperasi ini karena Koperasi Sehati tidak memenuhi kebutuhan
sehari-hari para anggotanya melainkan sebuah Simpan Pinjam.
b)
Koperasi penghasil atau Koperasi produksi :
Koperasi
produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
Koperasi
Sehati tidak termasuk kedalam Koperasi ini dikarenakan Koperasi Sehati sendiri
tidak melakukan suatu kegiatan produksi, sedangkan Koperasi Sehati bergerak
dalam hal simpan pinjam. namun apabila ada suatu perusahaan yang mengalami
masalah dalam hal keuangan untuk produksi yang dilakukanya maka Koperasi
sehati siap membantu
.
c)
Koperasi Simpan Pinjam :
koperasi
yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani
peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan
bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota..”
Menurut
saya Koperasi Sehati termasuk kedalam bentuk koperasi ini karena Koperas Sehati
memang didirikan untuk menjalankan suatu organisasi Koperasi yang bergerak
dalam bidang simpan pinjam.
Menurut
analisis saya Koperasi Sehati, menurut Teori Klasik ini termasuk kedalam Teori
Klasik Koperasi Simpan Pinjam karena koperasi Sehati yang memiliki usaha
tunggal menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang
menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan
jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat
anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan
untuk anggota.”
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Dalam
analisis ini menurut saya Koperasi sehati dalam pendirian dan perjalanannya
sudah sesuai dengan kententuan penjenisan Koperasi yang daiatur dalam UU
No.12/1967. Karena Koperasi Sehati didirikan atas dasar membantu
kebutuhan suatu golongan dalam masyarakat, dan untuk kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan anggota-anggotanya maupun masyarakat luas.
Bentuk
Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
a)
Koperasi Primer :
Koperasi
yang beranggotakan orang-orang dan biasanya didirikan pada lingkup kesatuan
wilayah terkecil. Untuk mendirikan koperasi ini minimal beranggotakan 20 orang
yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan yang ditentukan dalam
undang-undang.
Menurut
saya Koperasi Sehati bisa dikatakan termasuk kedalam Koperasi ini karena selain
anggotanya yang melebihi dari 20 orang dan anggotanyapun sudah memenuhi syarat
sebagai keanggotaan koperasi yang telah ditentukan didalam undang-undang, namun
dalam pengertiannya bentuk koperasi ini berada di kesatuan wilayah yang
terkecil, tetapi koperasi sehati sendiri tidak hanya mencakup wilayah yang kecil
melainkan wilayah-wilayah yang berada di daerah depok, daerah dimana koperasi
sehati itu berada.
b)
Koperasi Pusat :
Koperasi
yang beranggotakan minimal 5 buah koperasi primer yang berbadan hukum. Daerah
kerja koperasi pusat adalah daerah tingkat II (tingkat kabupaten).
Koperasi
sehati bukan termasuk kedalam bentuk koperasi ini karena koperasi sehati
bukanlah suatu koperasi yang beranggotakan dari 5 buah koperasi primer yang
berbadan hukum, tetapi karena koperasi termasuk kedalam bentuk koperasi primer
maka koperasi sehati bisa menjadi bagian dari koperasi pusat.
c)
Koperasi Gabungan :
Koperasi
yang anggotanya paling sedikit 3 buah pusat koperasi yang berbadan hukum.
Gabungan koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat I (tingkat propinsi).
Koperasi
sehati bukanlah termasuk kedalam bentuk koperasi gabungan karena bentuk
koperasi ini merupakan bagian dari anggota-anggota koperasi yang berada di
bentuk koperasi pusat, sedangakan koperasi sehati hanya termasuk kedalam bentuk
koperasi primer. Dan cangkupan koperasi ini berada di tingkat yang belum sampai
mencapai propinsi.
d)
Koperasi Induk :
Koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 3 buah gabungan koperasi yang berbadan hukum.
Induk koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara RI (tingkat nasional).
Fungsi koperasi induk adalah sebagai penyambung lidah koperasi-koperasi yang
menjadi anggotanya, dalam berhubungan dengan lembaga-lembaga nasional yang
terkait dengan tingkat nasional dan internasional. Dalam hal ini, bentuk
Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Menurut
saya koperasi sehati bukan termasuk kedalam bentuk koperasi ini, karena
koperasi ini sudah berada di tingkat nasional bahkan internasional, sedangkan
bisa dikatakan koperasi sehati bukanlah suatu koperasi yang berhubungan dengan
lembaga-lembaga nasional, melainkan hanya bergerak dalam hal membantu
anggotan-anggotanya itu sendiri maupun masyarakat yang berada di sekitarnya.
Menurut
saya Bentuk Koperasi Sehati dalam PP No.60/1959 termasuk kedalam bentuk Koperasi primer.
Karena Koperasi sehati memiliki sedikitnya 20 orang perseorangan dalam
keanggotaannya.
Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah
•
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Koperasi
yang didirikan berada didalam atau daerah yang ruang lingkupnya tidaklah besar
melainkan berada di suatu daerah yang kecil seperti pedesaan, atau masih
seperti tingkat kecamatan.
•
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
Koperasi
ini didirikan dari suatu gabungan dari 5 atau lebih koperasi primer, yang
wilayah administrasinya mencakup sebuah kabupaten atau kota.
•
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Koperasi
yang berada di tingkat ini adalah koperasi yang anggotanya minimal terdiri dari
3 koperasi pusat yang berbadan hukum, wilayah administrasi pemerintah yang
termasuk kedalam tingkat I ini adalah mencakup satu wilayah propinsi yang ada.
•
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Merupakan
suatu koperasi yang terdiri dari 3 koperasi gabungan, koperasi bekerja dalam
bagian kenegaraan dan koperasi ini terdapat hanya di Ibukota saja. koperasi
induk adalah sebagai penyambung lidah koperasi-koperasi yang menjadi
anggotanya, dalam berhubungan dengan lembaga-lembaga nasional yang terkait
dengan tingkat nasional dan internasional.
Koperasi
Sehati yang terdapat didaerah Jl. Margonda Raya depok sesungguhnya
adalah Pusat dari Berbagai cabang Koperasi Sehati yang ada di Indonesia. Karena
diketahui Koperasi Sehati memiliki sekitar 70 cabang yang tersebar di seluruh
Indonesia atau sepanjang sabang sampai maurauke terdapat 70 cabang Koperasi,
namun jika dilihat dari tingkat wilayah administrasinya koperasi sehati
termasuk kedalam tingkat i..
Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
orang–orang yang ingin tergabung menjadi anggota koperasi.
Koperasi Sekunder
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah anggota Koperasi.
Dalam bentuk Koperasi ini dapat di analisis bahwa Koperasi
Sehati termasuk kedalam bentuk Koperasi Primer karena dalam keanggotaanya masih
dikatan termasuk bentuk Koperasi Primer. Dan Koperasi sehati bukan terdiri dari
anggota-anggota organisasi lain melainkan dari Koperasi Sehati itu sendiri.
Referensi
:
1. Bahan ajar Ekonomi Koperasi dari
Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang bermuatan
softskill.
2. Koperasi Sehati
[http://sehati.co.id/] diakses pada (17/12/2017)
3. Jenis-jenis dan Bentuk-bentuk
Koperasi [ https://informazone.com/jenis-jenis-koperasi ]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar