Jumat, 29 Desember 2017

Meningkatkan Kesejahteraan Warga Depok (KOPERASI SEHATI)



Meningkatkan Kesejahteraan Warga Depok Bersama Koperasi Sehati dengan simpan pinjamnya

Profil Koperasi Sehati


Koperasi Sehati merupakan Koperasi yang beralamat di Ruko Mall Depok Blok B no.3  Jl. Margonda Raya Depok. Koperasi ini bergerak dibidang simpan pinjam.

Abstrak
Analisis ini bertujuan untuk memberikan suatu Informasi yang berkaitan dengan Koperasi sehati sebagai suatu wadah yang bertujuan dalam meningkatkan kesejahteraan warga depok dalam hal ekonomi maupun non ekonomi.

Koperasi adalah badan hukum yang berdasar atas asas kekeluargaan yang semua anggotanya terdiri dari perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa koperasi yang ada diindonesia sangatlah diharapkan untuk mampu meningkatkann kesejahteraan masyarakat umum maupun anggota-anggota koperasi itu sendiri, guna memperbaiki perekonomian yang ada diindonesia.

Dari hasil analisis yang saya dapat bahwa Koperasi Sehati tumbuh sebagai koperasi yang bergerak dalam hal simpan pinjam di indonesia yang berhasil meningkatkan kesejahteraan anggota-anggotanya. Kinerja Koperasi Sehati yang sukses meningkatkan perekonomian yang lebih tepatnya terdapat di daerah depok. Koperasi sehati juga mendapatkan suatu penghargaan nasional sebagai salah satu dari 100 Koperasi terbesar dan terpercaya yang ada indonesia. Sedangkan dilihat dari  pertumbuhannya Koperasi Sehati  sudah memiliki 70 cabang yang tersebar diseluruh indonesia.

Kata Kunci : Jenis Koperasi, Bentuk Koperasi 



BAB VII

JENIS DAN BENTUK KOPERASI



Jenis Koperasi


Menurut PP No. 60/1959

 a) Koperasi Desa :
suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan.

Menurut saya Koperasi Sehati bukan termasuk kedalam Koperasi Desa karena Koperasi Sehati tidak hanya  mencakup untuk satu wilayah saja, melainkan mencangkup beberapa wilayah yang berada di daerah Depok, terutama yang berada dijalan Margonda raya.

b) Koperasi Pertanian :
koperasi yang melakukan usahaberkaitan dengan komoditi pertanian tertentu.Koperasi pertanianini biasanya beranggotakan para petani maupun buruh tani danlainnya yang mempunyai sangkut paut dengan usaha pertanian.Contohnya, koperasi karet, koperasi tembakau, koperasi cengkih.

Menurut saya Koperasi Sehati tidak termasuk kedalam jenis koperasi ini karena Koperasi Sehati tidak bergerak dalam bentuk bantuan pertanian dan anggotanyapun bukan berasal dari seorang petani ataupun seorang buruh.

c) Koperasi Peternakan :
koperasi yang berhubungan dengan peternakan tertentu. Koperasi peternakan biasanya beranggotakan para pemilik ternak dan para pekerja yang berkaitan secara langsung dengan usaha peternakan. Contohnya, koperasi susu (dari sapi perah), koperasi unggas.
Dalam pengertian tersebut sudah diketahui bahwa Koperasi Sehati tidaklah termasuk kedalam Koperasi tersbut, karen Koperasi Sehati bergerak dalam bentuk Simpan Pinjam bukan sebuah bantuan dalam bentuk peternakan.

d) Koperasi Perikanan :
koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan, pemilik kolam ikan, pemilik alat perikanan, nelayan dan sebagainya yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan soal-soal perikanan.

Menurut saya koperasi sehati tidaklah termasuk kedalam jenis koperasi ini karena koperasi ini terdiri dari anggota  yang juga seorang peternak ikan, sedangkan koperasi sehati terdiri dari anggota yang berawal dari keinginan untuk melakukan simpan pinjam.

e) Koperasi Kerajinan/Industri :
koperasi yang melaku-kan usaha di bidang industri atau kerajinan tertentu yang kegiatan-nya berkaitan dengan usaha pengadaan bahan baku menjadi barang jadi maupun barang setengah jadi, dan usaha pemasaran hasil produksi. Contohnya, koperasi batik, koperasi kulit.

 Koperasi sehati bukan termasuk dalam Koperasi ini karena jenis koperasi ini bergerak dalam bentuk kerajinan atau industri sedangkan Koperasi sehati bergerak dalam bidang simpan pinjam.

f) Koperasi Simpan Pinjam :
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

Koperasi Sehati bisa dikatakan termasuk kedalam jenis Koperasi ini karena Koperasi Sehati sendiri bergerak dalam hal Simpan pinjam, yang merupakan tujuan utama didirikanya koperasi sehati adalah membantu anggota-anggotanya maupun masyarakat dalam hal simpan pinjam 

g) Koperasi Konsumsi :
koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

Menurut analisis saya Koperasi Sehati bukanlah jenis Koperasi Konsumsi karena koperasi sehati tidak menyediakan kebutuhan-kebutuhan umum untuk para anggotanya melainkan menyediakan sesuatu dalam hal simpan pinjam
 
Menurut analisis saya Koperasi Sehati ini bisa termasuk kedalam beberapa jenis dari jenis Koperasi yang ada diatas, namun Koperasi sehati lebih menuju ke jenis Koperasi Simpan Pinjam, karena Koperasi Sehati di dirikan memang bertujuan untuk membantu atau memberikan suatu bantuan dana dalam bentuk Simpan pinjam



Menurut Teori Klasik


a) Koperasi pemakaian :

Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.


Menurut analisis saya terhadap Koperasi Pemakaian ini, Koperasi Sehati tidak termasuk kedalam Koperasi ini karena Koperasi Sehati tidak memenuhi kebutuhan sehari-hari para anggotanya melainkan sebuah Simpan Pinjam.

b) Koperasi penghasil atau Koperasi produksi :
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

Koperasi Sehati tidak termasuk kedalam Koperasi ini dikarenakan Koperasi Sehati sendiri tidak melakukan suatu kegiatan produksi, sedangkan Koperasi Sehati bergerak dalam hal simpan pinjam. namun apabila ada suatu perusahaan yang mengalami masalah  dalam hal keuangan untuk produksi yang dilakukanya maka Koperasi sehati siap membantu
.
c) Koperasi Simpan Pinjam :
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota..”

Menurut saya Koperasi Sehati termasuk kedalam bentuk koperasi ini karena Koperas Sehati memang didirikan untuk menjalankan suatu organisasi Koperasi yang bergerak dalam bidang simpan pinjam.

Menurut analisis saya Koperasi Sehati, menurut Teori Klasik ini termasuk kedalam Teori Klasik Koperasi Simpan Pinjam karena koperasi Sehati yang memiliki usaha tunggal menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” 



Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Dalam analisis ini menurut saya Koperasi sehati dalam pendirian dan perjalanannya sudah sesuai dengan kententuan penjenisan Koperasi yang  daiatur dalam UU No.12/1967. Karena Koperasi Sehati  didirikan atas dasar membantu kebutuhan suatu golongan dalam masyarakat, dan untuk kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan anggota-anggotanya maupun masyarakat luas.



Bentuk Koperasi

Sesuai PP No. 60/1959

a) Koperasi  Primer :
Koperasi yang beranggotakan orang-orang dan biasanya didirikan pada lingkup kesatuan wilayah terkecil. Untuk mendirikan koperasi ini minimal beranggotakan 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan yang ditentukan dalam undang-undang.

Menurut saya Koperasi Sehati bisa dikatakan termasuk kedalam Koperasi ini karena selain anggotanya yang melebihi dari 20 orang dan anggotanyapun sudah memenuhi syarat sebagai keanggotaan koperasi yang telah ditentukan didalam undang-undang, namun dalam pengertiannya bentuk koperasi ini berada di kesatuan wilayah yang terkecil, tetapi koperasi sehati sendiri tidak hanya mencakup wilayah yang kecil melainkan wilayah-wilayah yang berada di daerah depok, daerah dimana koperasi sehati itu berada.

b) Koperasi Pusat :
Koperasi yang beranggotakan minimal 5 buah koperasi primer yang berbadan hukum. Daerah kerja koperasi pusat adalah daerah tingkat II (tingkat kabupaten).

Koperasi sehati bukan termasuk kedalam bentuk koperasi ini karena koperasi sehati bukanlah suatu koperasi yang beranggotakan dari 5 buah koperasi primer yang berbadan hukum, tetapi karena koperasi termasuk kedalam bentuk koperasi primer maka koperasi sehati bisa menjadi bagian dari koperasi pusat.

c) Koperasi Gabungan :
Koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat I (tingkat propinsi).

Koperasi sehati bukanlah termasuk kedalam bentuk koperasi gabungan karena bentuk koperasi ini merupakan bagian dari anggota-anggota koperasi yang berada di bentuk koperasi pusat, sedangakan koperasi sehati hanya termasuk kedalam bentuk koperasi primer. Dan cangkupan koperasi ini berada di tingkat yang belum sampai mencapai propinsi.

d) Koperasi Induk :
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 buah gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara RI (tingkat nasional). Fungsi koperasi induk adalah sebagai penyambung lidah koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya, dalam berhubungan dengan lembaga-lembaga nasional yang terkait dengan tingkat nasional dan internasional. Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Menurut saya koperasi sehati bukan termasuk kedalam bentuk koperasi ini, karena koperasi ini sudah berada di tingkat nasional bahkan internasional, sedangkan bisa dikatakan koperasi sehati bukanlah suatu koperasi yang berhubungan dengan lembaga-lembaga nasional, melainkan hanya bergerak dalam hal membantu anggotan-anggotanya itu sendiri maupun masyarakat yang berada di sekitarnya.

Menurut saya Bentuk Koperasi Sehati dalam PP No.60/1959  termasuk kedalam bentuk Koperasi  primer. Karena Koperasi sehati  memiliki sedikitnya 20 orang perseorangan dalam keanggotaannya. 




Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
  
•         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa

Koperasi yang didirikan berada didalam atau daerah yang ruang lingkupnya tidaklah besar melainkan berada di suatu daerah yang kecil seperti pedesaan, atau masih seperti tingkat kecamatan.

•         Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi

Koperasi ini didirikan dari suatu gabungan dari 5 atau lebih koperasi primer, yang wilayah administrasinya mencakup sebuah kabupaten atau kota.

•         Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi

Koperasi yang berada di tingkat ini adalah koperasi yang anggotanya minimal terdiri dari 3 koperasi pusat yang berbadan hukum, wilayah administrasi pemerintah yang termasuk kedalam tingkat I ini adalah mencakup satu wilayah propinsi yang ada.
  
•         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Merupakan suatu koperasi yang terdiri dari 3 koperasi gabungan, koperasi bekerja dalam bagian kenegaraan dan koperasi ini terdapat hanya di Ibukota saja. koperasi induk adalah sebagai penyambung lidah koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya, dalam berhubungan dengan lembaga-lembaga nasional yang terkait dengan tingkat nasional dan internasional.

Koperasi Sehati yang  terdapat didaerah  Jl. Margonda Raya depok sesungguhnya adalah Pusat dari Berbagai cabang Koperasi Sehati yang ada di Indonesia. Karena diketahui Koperasi Sehati memiliki sekitar 70 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia atau sepanjang sabang sampai maurauke terdapat 70 cabang Koperasi, namun jika dilihat dari tingkat wilayah administrasinya koperasi sehati termasuk kedalam tingkat i..

 Koperasi Primer dan Sekunder

 Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang–orang yang ingin tergabung menjadi anggota koperasi.  
Koperasi Sekunder  merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah anggota Koperasi.

Dalam bentuk Koperasi ini dapat di analisis bahwa Koperasi Sehati termasuk kedalam bentuk Koperasi Primer karena dalam keanggotaanya masih dikatan termasuk bentuk Koperasi Primer. Dan Koperasi sehati bukan terdiri dari anggota-anggota organisasi lain melainkan dari Koperasi Sehati itu sendiri.




Referensi  :

1. Bahan ajar Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang bermuatan softskill.
2. Koperasi Sehati  [http://sehati.co.id/]  diakses pada (17/12/2017)
3. Jenis-jenis dan Bentuk-bentuk Koperasi [ https://informazone.com/jenis-jenis-koperasi ]