Koperasi Sehati Kuat, Cerdas, dan Mulia
Untuk memenuhi tugas salah satu
matakuliah semester 3 yaitu matakuliah Ekonomi Koperasi. Disini saya akan
menganalisa tentang salah satu koperasi yang ada Indonesia yaitu Koperasi
sehati, yang bergerak dalam kegiatan simpan pinjam. Koperasi Sehati ini berada
di daerah Depok.
Profil Koperasi Sehati

Koperasi Sehati merupakan Koperasi yang beralamat di Ruko
Mall Depok Blok B no.3 Jl. Margonda Raya
Depok. Koperasi ini bergerak dibidang simpan pinjam, Koperasi ini didirikan
Bertujuan :
1.
Memperbaiki
keuangan masyarakat sekitar
2.
Memberikan
Peminjaman dengan bunga yang sedikit
3.
Memberikan
kepercayaan yang stabil bagi Nasabah
4.
Menjalin
silaturahmi yang baik bagi nasabah
BAB I
KONSEP ALIRAN DAN
SEJARAH KOPERASI
1. Konsep Koperasi
Pada dasarnya konsep koperasi terbagi
menjadi 3 konsep yaitu Konsep Barat,
Konsep Koperasi Sosialis, dan Konsep
Koperasi Negara Berkembang. Dalam analisa saya Koperasi sehati ini termasuk
dalam Konsep Negara Berkembang karena dalam tujuan didirikannya Koperasi ini
lebih mementingkan untuk lebih memudahkan anggota-anggotanya dalam memperbaiki
keuangan atau perekonomian anggotanya. Mengapa Koperasi Sehati ini termasuk
dalam Konsep Koperasi Negara Berkembang karena Koperasi ini berlandaskan UU No.
25/1992 tentang perkoperasian Indonesia.
2. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Aliran Koperasi terbagi menjadi tiga
menurut Paul Hubert Casselman yaitu
Aliran yardstick, Aliran sosialis, dan Aliran Persemakmuran (commonwealth).
Dalam penganalisaan saya Koperasi sehati ini termasuk Kedalam Aliran
Persemakmuran karena aliran Persemakmuran itu sendiri adalah:
1. Koperasi sebagai Alat yang efesien
dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3. Hubungan pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat “kemitraan (partnership).
Alasan mengapa Koperasi
Sehati ini termasuk kedalam Aliran Persemakmuran karena dalam tujuannya Koperasi
sehati bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengatasi perekonomiannya.
Dan Koperasi Sehati merupakan suatu usaha mitra yang berkerja sama dengan
pemerintah.
3.
Sejarah Koperasi
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia.
Sejarah berdirinya
koperasi dimulai pada tahun 1895. Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya. Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional
Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin. Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14
Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini
juga dilaksanakan Munaskop ke II. Di tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan
Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan
dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian. Dan di tahun
1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang
kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Koperasi Sehati sendiri
berdiri pada sejak tahun 10 juli 2009. Latarbelakang berdirinya Koperasi
Sehati ini Demi Meningkatkan Cabang
Pendatapan dari Perusahaan yang di dasari oleh PT.ASTRA,
Kemudian membuka sebuah koperasi peminjaman dana yang di campur tangani oleh
kepengurusan pihak FIF dalam bidang Finance.
BAB II
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINIP KOPERASI
Definisi Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 tahun 1992 “Koperasi
merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Sedangkan
definisi pengertian Koperasi menurut Koperasi Sehati ada 3 hal penting yaitu KUAT , DISIPLIN Melakukan segala sesuatu
menurut cara yang telah ditetapkan dengan teguh. SINERGI Membangun komunikasi
efektif agar tercipta keselarasan berbagai ide untuk mencapai tujuan bersama. CERDAS, KREATIF Memanfaatkan peluang
untuk menghasilkan gagasan baru dalam peningkatan efektifitas kerja. BERANI
Mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan yang cukup serta bertanggung jawab
atas segala konsekwensi yang terjadi. MULIA,
INTEGRITAS Menjunjung tinggi kejujuran pribadi dalam bekerja. KOMITMEN
Membulatkan hati dan tekat untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan.
Setiap
Koperasi pasti memiliki suatu VISI MISI nya tersendiri. Koperasi Sehati
memiliki Visi dan Misi sebagai berikut:
VISI : Menjadi KSP terbesar dan
terpercaya di Indonesia.
MISI : Meningkatkan perekonomian
masyarakat pada tingkat usaha mikro; Meningkatkan kesejahteraan anggota dan
karyawan.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU
No. 12 tahun 1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
·
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk
setiap WNI
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
·
Adanya pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU
No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa masing-masing
·
Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerja sama antar koperasi
BAB III
ORGANISASI dan HIRARKI TAGGUNG JAWAB KOPERASI
STRUKTUR ORGINASASI
Di Indonesia
bentuk struktur organisasi dari kopersi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1. Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
2. Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3. Penetapan
Anggaran Dasar
4. Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5. Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
6. Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7. Pengesahan
pertanggung jawaban
8. Pembagian
SHU
9. Penggabungan,
pendirian dan peleburan
Di koperasi Sehati sendiri memiliki strukturnya sediri
sebagai berikut :
Struktur Jabatan:
a.
BM ( Brance Manager ) :
Robert Rumahorbo
b. CCO
( Credit Collection Officer :
Haris
c.
FO ( Finance Officer
)
: Puput
d. CMO
( Credit Marketing
Officer) :
- Yakup
- Arifin
- Irwansyah
- Ramadhan
- Irvansyah
- Panco
- Tri
e.
OB ( Office Boy
) : Alwi
HIRARKI TANGGUNG JAWAB KOPERASI
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu
:
1.
Mengelola koperasi dan usahanya
2.
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi
3.
Menyelenggaran Rapat Anggota
4.
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban
5.
Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain
yaitu :
1. Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
2. Meningkatkan
peran koperasi
3. Pengawas
a)
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota
dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi &
usaha koperasi
b)
UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk
melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c)
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada &
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
1.
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa &
wewenang oleh pengurus
2.
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
profesional
3.
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak
kerja
4.
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Sedangkan jika
Koperasi sehati yang memegang tanggung jawab dan yang berperan utama dalam pengambilan keputusan dipegang oleh
seorang BM (Brance Manager)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar