Rabu, 04 Oktober 2017

Koperasi Sehati (Kuat, Cerdas, dan Mulia)



Koperasi  Sehati Kuat, Cerdas, dan Mulia
Untuk memenuhi tugas salah satu matakuliah semester 3 yaitu matakuliah Ekonomi Koperasi. Disini saya akan menganalisa tentang salah satu koperasi yang ada Indonesia yaitu Koperasi sehati, yang bergerak dalam kegiatan simpan pinjam. Koperasi Sehati ini berada di daerah Depok.

Profil Koperasi Sehati

Koperasi Sehati merupakan Koperasi yang beralamat di Ruko Mall Depok Blok B no.3  Jl. Margonda Raya Depok. Koperasi ini bergerak dibidang simpan pinjam, Koperasi ini didirikan Bertujuan :
1.      Memperbaiki keuangan masyarakat sekitar
2.      Memberikan Peminjaman dengan bunga yang sedikit
3.      Memberikan kepercayaan yang stabil bagi Nasabah
4.      Menjalin silaturahmi yang baik bagi nasabah



BAB I
KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
1.      Konsep Koperasi

Pada dasarnya konsep koperasi terbagi menjadi 3 konsep yaitu Konsep Barat,
Konsep Koperasi Sosialis, dan Konsep Koperasi Negara Berkembang. Dalam analisa saya Koperasi sehati ini termasuk dalam Konsep Negara Berkembang karena dalam tujuan didirikannya Koperasi ini lebih mementingkan untuk lebih memudahkan anggota-anggotanya dalam memperbaiki keuangan atau perekonomian anggotanya. Mengapa Koperasi Sehati ini termasuk dalam Konsep Koperasi Negara Berkembang karena Koperasi ini berlandaskan UU No. 25/1992 tentang perkoperasian Indonesia.

2.      Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

Aliran Koperasi terbagi menjadi tiga menurut Paul Hubert  Casselman yaitu Aliran yardstick, Aliran sosialis, dan Aliran Persemakmuran (commonwealth). Dalam penganalisaan saya Koperasi sehati ini termasuk Kedalam Aliran Persemakmuran karena aliran Persemakmuran itu sendiri adalah:
1.      Koperasi sebagai Alat yang efesien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.      Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3.      Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “kemitraan (partnership).
Alasan mengapa Koperasi Sehati ini termasuk kedalam Aliran Persemakmuran karena dalam tujuannya Koperasi sehati bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengatasi perekonomiannya. Dan Koperasi Sehati merupakan suatu usaha mitra yang berkerja sama dengan pemerintah.

        3.  Sejarah Koperasi
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia.
Sejarah berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895. Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop ke II. Di tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian. Dan di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Koperasi Sehati sendiri berdiri pada sejak tahun 10 juli 2009. Latarbelakang berdirinya Koperasi Sehati  ini Demi Meningkatkan Cabang Pendatapan dari Perusahaan yang di dasari oleh PT.ASTRA, Kemudian membuka sebuah koperasi peminjaman dana yang di campur tangani oleh kepengurusan pihak FIF dalam bidang Finance.

BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINIP KOPERASI
            Definisi Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
                Sedangkan definisi pengertian Koperasi menurut Koperasi Sehati ada 3 hal penting yaitu KUAT , DISIPLIN Melakukan segala sesuatu menurut cara yang telah ditetapkan dengan teguh. SINERGI Membangun komunikasi efektif agar tercipta keselarasan berbagai ide untuk mencapai tujuan bersama. CERDAS, KREATIF Memanfaatkan peluang untuk menghasilkan gagasan baru dalam peningkatan efektifitas kerja. BERANI Mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan yang cukup serta bertanggung jawab atas segala konsekwensi yang terjadi. MULIA, INTEGRITAS Menjunjung tinggi kejujuran pribadi dalam bekerja. KOMITMEN Membulatkan hati dan tekat untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan.
Setiap Koperasi pasti memiliki suatu VISI MISI nya tersendiri. Koperasi Sehati memiliki Visi dan Misi sebagai berikut:
VISI : Menjadi KSP terbesar dan terpercaya di Indonesia.
MISI : Meningkatkan perekonomian masyarakat pada tingkat usaha mikro; Meningkatkan kesejahteraan anggota dan karyawan.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
      Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
·         Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian 
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi

BAB III
ORGANISASI dan HIRARKI TAGGUNG JAWAB KOPERASI
STRUKTUR ORGINASASI
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1.       Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.       Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3.       Penetapan Anggaran Dasar
4.       Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5.       Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6.       Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.       Pengesahan pertanggung jawaban
8.       Pembagian SHU
9.       Penggabungan, pendirian dan peleburan


Di koperasi Sehati sendiri memiliki strukturnya sediri sebagai berikut :
Struktur Jabatan:
a.       BM ( Brance Manager )                        : Robert Rumahorbo
b.      CCO ( Credit Collection Officer           : Haris
c.       FO ( Finance Officer )                          : Puput
d.      CMO ( Credit Marketing Officer)         :
  • Yakup
  • Arifin
  • Irwansyah
  • Ramadhan
  • Irvansyah
  • Panco
  • Tri
e.       OB ( Office Boy )                                 : Alwi
HIRARKI TANGGUNG JAWAB KOPERASI
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1.       Mengelola koperasi dan usahanya
2.       Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.       Menyelenggaran Rapat Anggota
4.       Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.       Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1.       Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2.       Meningkatkan peran koperasi
3.       Pengawas
a)      Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b)      UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c)       Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
1.       Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.       Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.       Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.       Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Sedangkan jika Koperasi sehati yang memegang tanggung jawab dan yang berperan utama  dalam pengambilan keputusan dipegang oleh seorang BM (Brance Manager)


Sumber :
1.       http://sehati.co.id/