Kamis, 02 November 2017

Meningkatkan Kesejahteraan Warga Depok Bersama Koperasi Sehati, Koperasi Terbesar dan Terpercaya di Indonesia

Meningkatkan Kesejahteraan Warga Depok Bersama Koperasi Sehati, Koperasi Terbesar dan Terpercaya di Indonesia

Untuk memenuhi tugas salah satu matakuliah semester 3 yaitu matakuliah Ekonomi Koperasi. Disini saya akan menganalisa tentang salah satu koperasi yang ada Indonesia yaitu Koperasi sehati, yang bergerak dalam kegiatan simpan pinjam. Koperasi sendiri adalah suatu badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasarkan pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang nomor 25 tahun 1992. Dalam pembahasan kali ini saya akan menggambarkan sedikit atau mengulas tentang hal-hal yang terdapat pada Koperasi sehati, yang disusun dalam 3 bab yaitu berisikan tentang BAB II Pengertian dan Prinsip-Prinsi Koperasi, BAB III Oragnisasi dan Hirarki Tanggung Jawab Koperasi, BAB IV Tujuan dan Fungsi Koperasi. Koperasi Sehati ini berada di daerah Depok.

Profil Koperasi Sehati

Koperasi Sehati merupakan Koperasi yang beralamat di Ruko Mall Depok Blok B no.3 Jl. Margonda Raya Depok. Koperasi ini bergerak dibidang simpan pinjam, Koperasi ini didirikan Bertujuan untuk meningkatkan  perekonomian masyarakat yang lebih di tunjukkan kepada warga Depok.





BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINIP KOPERASI

1. PENGERTIAN KOPERASI

            Definisi Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan egiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
            Sedangkan definisi pengertian Koperasi menurut Koperasi Sehati ada 3 hal penting yaitu KUAT , DISIPLIN Melakukan segala sesuatu menurut cara yang telah ditetapkan dengan teguh. SINERGI Membangun komunikasi efektif agar tercipta keselarasan berbagai ide untuk mencapai tujuan bersama. CERDAS, KREATIF Memanfaatkan peluang untuk menghasilkan gagasan baru dalam peningkatan efektifitas kerja. BERANI Mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan yang cukup serta bertanggung jawab atas segala konsekwensi yang terjadi. MULIA, INTEGRITAS Menjunjung tinggi kejujuran pribadi dalam bekerja. KOMITMEN Membulatkan hati dan tekat untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan.
Setiap Koperasi pasti memiliki suatu VISI MISI nya tersendiri. Koperasi Sehati memiliki Visi dan Misi sebagai berikut:
VISI : Menjadi KSP terbesar dan terpercaya di Indonesia.
MISI : Meningkatkan perekonomian masyarakat pada tingkat usaha mikro; Meningkatkan kesejahteraan anggota dan karyawan.

Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
  •  Fungsi Sosial
 Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
  • Fungsi Ekonomi
SHU atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari segala
macam kegiatan koperasi tersebut.
  •  Fungsi Politik
Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing
anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
  •  Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya
dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya
kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.

2. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
  • Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI 
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggot 
  • Adanya pembatasan bunga atas modal 
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya 
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka 
  • Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi 
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing 
  • Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal 
  • Kemandirian 
  • Pendidikan perkoperasian 
  • Kerja sama antar koperasi


BAB III
ORGANISASI dan HIRARKI TAGGUNG JAWAB KOPERASI

1. STRUKTUR ORGINASASI
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1.     Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.      Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3.      Penetapan Anggaran Dasar
4.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6.    Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan 
      Keuangan
7.      Pengesahan pertanggung jawaban
8.      Pembagian SHU
9.      Penggabungan, pendirian dan peleburan
 
 Di koperasi Sehati sendiri memiliki strukturnya sediri sebagai berikut : 
Struktur Jabatan:
a.       BM ( Brance Manager )                       : Robert Rumahorbo
b.      CCO ( Credit Collection Officer           : Haris
c.       FO ( Finance Officer )                         : Puput
d.      CMO ( Credit Marketing Officer)         :
  • Yakup
  • Arifin
  • Irwansyah
  • Ramadhan
  • Irvansyah
  • Panco
  • Tri
e.       OB ( Office Boy )                                 : Alwi

2. HIRARKI TANGGUNG JAWAB KOPERASI
Pengurus 
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1.      Mengelola koperasi dan usahanya
2.      Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.      Menyelenggaran Rapat Anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.      Maintenance daftar anggota dan pengurus

Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1.      Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2.      Meningkatkan peran koperasi
3.      Pengawas
    a) Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
    b) UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
    c) Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
1.      Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.      Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.      Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.      Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
 Sedangkan jika Koperasi sehati yang memegang tanggung jawab dan yang 
 berperan utama  dalam pengambilan keputusan dipegang oleh seorang BM (Brance
 Manager)


BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia :
1. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
2. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu :
A. Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh
Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
B. Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
C. Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.Persero dipimpin oleh direksi.Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT <nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara

3. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
·         Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan :
1. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
2. Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal  2 istilah yaitu :
§  Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
§  Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
3. Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
 4. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari
keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Menurut analisis saya Koperasi Sehati ini termasuk kedalam suatu badan usaha berjenis Koperasi karena nama usahanya sendiri pun sudah terlihat jelas bahwa usaha tersebut menggunakan kat Koperasi dalam perjalanan usahanya.

Tujuan dan Nilai Koperasi
1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Menurut analisis saya  tujuan didirikanya Koperasi Sehati dilakukan untuk adalah sebagai berikut :

Tujuan Berdirinya Koperasi SEHATI :

§  Memperbaiki Keuangan Masyarakat Sekitar
§  Memberikan Peminjaman dengan Bungan yang Sedikit
§  Memberikan Kepercayaan yang Stabil bagi Nasabah
§  Menjalin Silatuhrahmi yang baik bagi Nasabah

Nilai-nilai koperasi
 Koperasi berdasarkan nilai-nilai :
1. menolong diri sendiri,dimana para anggota bergabung dengan koperasi untuk membantu dirinya sendiri yaitu untuk mencapai tujuanya
2. tanggungjawab pribadi,para anggota memiliki tanggung jawab terhadap dirinya sendiri tanpa harus ada orang lain atau anggota lain ikut bertanggung jawab atas dirinya.
3. demokrasi,dimana pemilihan ketua ataupun anggota dipilih dari angota itu sendiri,oleh anggota dan untuk kepentingan koperasi.
4. kesamaan,memiliki tujuan yang sama
5. solidaritas,dimana memiliki rasa kekeluargaan dan solidaritas yang tinggi
6. kepemilikan bersama,koperasi adalah tanggung jawab bersama dan kepemilikanya secara bersama-sama


Permodalan Koperasi
• UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
• Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana
hibah.
• Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Menurut analisis saya permodalan yang didapat dari Koperasi SEHATI didapat dari 
·         Simpanan wajib yang dilakukan oleh anggota
·         Donasi atau dana hibah yang diberikan kepada investor
·         Pembayaran yang lakukan oleh setiap nasabah


Sumber :
1.      http://sehati.co.id/ diakses 01/11/2017